I. Mukaddimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, inilah Piagam Tertulis dari Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.
II. Pembentukan Ummat
Pasal-1
Sesungguhnya mereka satu bangsa Negara (ummat) dan bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
III. Hak Asasi Manusia
Pasal-2
Kaum Muhajirin dan Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) sebagai kompensasi hukuman pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal-3
1. Bani ‘Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-4
1. Bani Sa’idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-5
1. Bani al-Harits (dari suku Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-6
1. Bani Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-7
1. Bani Najjar (dari suku Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-8
1. Bani ‘Amr (dari suku Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-9
1. Bani An-Nabit (dari suku Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
Pasal-10
1. Bani ‘Auz (dari suku Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka.
2. Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil antara orang-orang beriman.
ParaDIsE.group
Piagam Madinah
23.16
0 Responses to "Piagam Madinah"
Posting Komentar